Refleksi Hari Bumi: Ekspansi Tambang Melampaui Batas Ekologis
Setiap 22 April, masyarakat dunia memperingati Hari Bumi (Earth Day). Momentum ini dimulai pada 56 tahun, sejak dicetuskan oleh Gaylord Nelson pada 1970. Di balik aksi penyelamatan Bumi seperti penanaman pohon, bersih-bersih lingkungan, atau kampanye pengurangan sampah plastik, kita juga perlu melakukan refleksi. Sebagai bagian dari refleksi literasi, Diskusi PROPUBLIK.digital Malut Tren.Com mengangkat tema: Maluku Utara dan Tantangan Ekologis.
Narasumber: Dr. Hairudin La Patilaiya, SKM, M.Kes; Dr. Ir. Fachruddin Tukuboya, S.T., M.M; dan Dr. Said Assagaf, SH, MM.
Penyelaras: Ismit Alkatiri
PERMASALAHAN lingkungan di Maluku Utara saat ini bukan saja bermain pada skala “ringan” seperti sampah plastik, penghijauan, atau polusi cahaya. Persoalan ekologis di Jazirah Al-Mulk sudah pada level “berat”.
Menurut Dr. Hairudin La Patilaiya, SKM, M.Kes, tantangan berat di Maluku Utara ditunjukkan oleh ekspansi tambang telah melampaui batas ekologis.
Momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa Maluku Utara”—sedang berada di persimpangan “penting”- antara eksploitasi sumber daya dan keberlanjutan ekologis.
“Aktivitas pertambangan di Jazirah Al-Mulk saat ini telah membawa dampak nyata: deforestasi masif, pencemaran air laut dan sungai, degradasi tanah, serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat dan nelayan. Dalam jangka pendek mungkin terlihat sebagai pertumbuhan ekonomi,” kata pakar Kesehatan Lingkungan dari Fikes UMMU itu.
Dalam jangka panjang, tambah Hairudin, fakta ini berpotensi memicu krisis ekologis yang lebih luas. “Mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati hingga meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor,” tambahnya.
Dia menyebut, jika tidak ada pembenahan serius, Maluku Utara bisa menghadapi “paradox of plenty”—kaya sumber daya namun miskin kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Ketergantungan pada ekstraksi nikel tanpa tata kelola yang ketat juga berisiko meninggalkan kerusakan permanen setelah sumber daya habis,” tegasnya.
Langkah prioritas yang harus dilakukan, menurut Hairudin mencakup beberapa hal. Pertama, penegakan regulasi lingkungan yang tegas dan transparan, termasuk audit independen terhadap perusahaan tambang. Kedua, moratorium izin baru di wilayah-wilayah rentan ekologis. Ketiga, pelibatan aktif masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan (free, prior, informed consent). Keempat, percepatan rehabilitasi lahan kritis dan perlindungan kawasan pesisir. Dan yang tak kalah penting, mendorong diversifikasi ekonomi agar daerah tidak bergantung sepenuhnya pada sektor ekstraktif.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa menyelamatkan “Bumi Kie Raha” bukan hanya tugas pemerintah. “Ini menjadi tanggung jawab kolektif semua pihak—industri, masyarakat sipil, akademisi, dan warga itu sendiri. Pembangunan harus bergeser dari eksploitasi menuju keberlanjutan, dari keuntungan jangka pendek menuju keseimbangan jangka panjang,” katanya.
Pakar Ilmu Lingkungan, Dr. Ir. Fachruddin Tukuboya, S.T., M.M mengingatkan tentang pentingnya refleksi dalam memperingati Hari Bumi. “Di Maluku Utara, refleksi itu terasa jauh lebih mendesak. Kita tidak sedang berbicara tentang ancaman ekologis di masa depan. Kita sedang menyaksikannya sekarang–di depan mata,” kata Fachruddin yang pernah menduduki jabatan sebagai Kadis Pertambangan Provinsi Maluku Utara ini.
Dia mengatakan, di satu sisi Maluku Utara menjelma menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis nikel. Tetapi di sisi lain, fondasi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat perlahan tergerus. Kita sedang berdiri di atas paradoks: kemakmuran yang dibangun di atas kerentanan.(Selengkapnya baca artikel: Menjaga Bumi Kie Raha di Tengah Ledakan Nikel di MalutTrend.Com)
Dia melihat pertambangan nikel dalam skala masif telah membawa perubahan drastis pada lanskap Maluku Utara. Hutan-hutan dibuka, tanah digali, dan pesisir mengalami tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Deforestasi tidak lagi menjadi isu abstrak, tetapi realitas yang mengubah siklus air, meningkatkan suhu lokal, dan menghilangkan habitat alami. Pada saat yang sama, sedimentasi dan limbah tambang mulai mengancam laut—ruang hidup utama masyarakat pesisir yang bergantung pada perikanan,” jelasnya seraya merinci berbagai dampaknya.
Sementara itu, Dr. Said Assagaf, SH, MM, dosen Pascasarjana UMMU meneropong masalah lingkungan dari sisi yang berbeda—perspektif kebijakan.
Sebagai mantan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate selama tiga kepemimpinan walikota, Said Assagaf melihat masalah lingkungan di Kota Ternate–bagian dari Maluku Utara—sebagai isu krusial.
“Kota yang dinamis kota seperti Ternate dengan pertumbuhan penduduk, pemukiman, tingginya mobilitas sektor jasa dan perdangan salah satunya memberi dampak serius terhadap lingkungan,” tandasnya.
Kondisi itu, menurutnya, membutuhkan tata tata kelola lingkungan yang komprehensif; dimulai dari penyiapan dokumen perencanaan seperti KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan masterplan pengelolaan persampahan.
Secara empiris sebagai pimpinan tertinggi di lembaga perencanaan, dokumen-dokumen ini telah dituntaskan. “Masalahnya, dokumen-dokumen itu hanya sebagai formalitas–sekadar persyaratan teknis melalui seminar, lokakarya dan sebagainya. Setelah itu dokumen tersebut menjadi pajangan di arsip instansi teknis,” tandasnya.
Semestinya, dokumen yang menjadi pedoman serta indikator dalam perumusan kebijakan berbasis lingkungan itu melahirkan komitmen, konsistensi, dan sinergitas semua stakeholders.
“Tangggung jawab terhadap lingkungan itu bukan saja pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi, termasuk masyarakat dan pelaku usaha. “Jika dokumen-dokumen itu diimplementasi semua pihak, maka dinamika kota semakin tumbuh dan pengenalian lingkungan hidup tetap terjamin,”pungkasnya.(*)







