DILEMA NADIEM MAKARIM
Oleh: Dr. Said Assagaf
(Pengajar Pasca Sarjana UMMU Ternate)
Tanggal 30 Juni kemarin tidak bisa disangkal terjadi gempa hukum yang dahsyat mengguncang jagat nasional dan publik tersentak. Penyebabnya hakim Pengadilan Tipikor memvonis Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dengan hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp905 miliar.
Bila diakumulasi, Nadiem nyaris harus meringkuk di penjara 15 tahun. Tingginya vonis hakim dengan uang pengganti yang fantastis menjadi trending topic yang menyebar viral di jagat maya. Pemberitaan yang masif dibarengi pro-kontra terus menggelinding menjadi magnet yang menghiasi semua media Tanah Air.
Vonis yang mengejutkan publik sangat wajar karena sejak awal menggelinding, kasus Nadiem terkesan adanya kriminalisasi dan kental dengan aroma politis, serta menjadi polemik yang berkepanjangan. Publik terbelah dalam dua kutub besar perbedaan pandangan dengan argumentasi masing-masing, dan tidak tanggung-tanggung narasumbernya bukan orang sembarangan: para pakar hukum, politisi, akademisi, bahkan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Deretan nama-nama besar seperti Prof. Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, Yusril Ihza Mahendra, Anhar Gonggong, Hotman Paris Hutapea, sampai dengan Rocky Gerung turut berkomentar dan mencermati kasus ini tentunya sesuai perspektif masing-masing. Mereka hanyalah segelintir dari begitu banyak pakar dan pengamat yang turun gunung. Kekuatan ledakan kasus ini dengan gaung yang menyebar ke seantero Nusantara terjadi karena selain terkait dengan nama besar seorang Nadiem Makarim yang identik dengan ikon teknologi, kasus ini juga menyerap anggaran spektakuler Rp2,8 triliun.
Bahkan begitu rumit dan ribetnya kasus ini sampai terjadi dissenting opinion salah satu dari lima hakim, yang menunjukkan di internal hakim saja terjadi interpretasi ganda. Bila kita cermati secara mendalam, maka diketahui sumber kisruh dari kasus ini bermuara pada satu titik antara penegakan hukum yang tegak lurus vs tuntutan kebutuhan digitalisasi pendidikan. Singkatnya: terobosan dan inovasi penting, tapi harus taat asas.
Persepsi publik terbelah menjadi dua kubu. Kubu yang pro-digitalisasi pendidikan berpendapat bahwa dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi di era global, maka kebutuhan digitalisasi adalah sebuah keniscayaan. Dunia diibaratkan seperti sebuah rumah kaca—tidak ada sekat-sekat pembatas antarnegara. Diperlukan langkah antisipasi dan penyesuaian terhadap dinamika serta gerak perubahan yang sangat cepat. Harus ada terobosan dan inovasi untuk merevitalisasi sistem pendidikan yang lebih fleksibel serta memodifikasi kurikulum berbasis pasar.
Keberhasilan Gojek dan Tokopedia berbasis aplikasi digital harus menjadi inspirasi utama, dan Nadiem Makarim sebagai arsitek intelektualnya dipercayakan melakukan transformasi pendidikan berbasis digital.
Kubu yang kontra berpendapat bahwa digitalisasi dan transformasi pendidikan bukan hal yang prioritas dan mendesak. Masih banyak kebutuhan pendidikan yang lebih urgen dan mendesak: infrastruktur yang belum merata, sumber daya yang masih rendah, serta gaji dan kesejahteraan yang minim.
Kalaupun perlu dilakukan digitalisasi, harus hati-hati dan bertahap, tidak boleh serentak; diawali dengan sosialisasi, dibutuhkan waktu dan masa transisi sehingga lebih siap terutama di pedesaan dan lingkungan terpencil, sehingga modernisasi dan digitalisasi pendidikan dapat dilakukan secara alamiah dan bertahap.
Dengan kata lain, kita mampu mengikuti perkembangan dinamika teknologi informasi di era global tanpa harus menghilangkan jati diri. Proses akulturasi/percampuran budaya tidak bisa dihindari, tetapi akar budaya dan peradaban kita tetap menjadi perekat utama.Terkait dengan dilema penegakan hukum dan modernisasi, Profesor Mochtar Kusumaatmadja dalam teori hukum pembangunan mengemukakan hukum sebagai sarana pembaharuan : hukum tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi sarana melakukan perubahan masyarakat ke arah yang lebih maju dan modern. Max Weber dalam teorinya yang banyak diadopsi oleh sosiologi hukum Indonesia melihat modernisasi hukum identik dengan rasionalisasi.
Akhirnya dapat disimpulkan dari dilema Nadiem Makarim antara penegakan hukum dan tuntutan kebutuhan digitalisasi, diperlukan jalan kompromi atau jalan tengah sebagai sebuah konsensus untuk mencapai win-win solution. Kebijakan digitalisasi apa pun sangat penting sebagai wujud dari sikap responsif terhadap dinamika perkembangan dari perubahan yang pesat di era global, dan inovasi adalah harga mati agar kita sejajar dan tidak ketinggalan kereta perubahan.
Tetapi semua kebijakan inovasi dan digitalisasi harus sesuai prosedur dan mekanisme akuntabilitas perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Di sisi lain, hukum dan perundang-undangan harus mengedepankan asas fleksibilitas, rasional, dan realistis tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum itu sendiri. Dengan kata lain, hukum harus tetap menjadi pengawas utama tetapi tidak boleh terkesan menjadi penghalang teknologi dan inovasi. Dengan demikian, kita tetap dapat melakukan perubahan dan menyongsong kemajuan tanpa harus melanggar rambu-rambu regulasi.[]






