Medsos dan Ancaman Konflik Sosial; Antara Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Publik

Para narasumber.

Edisi perdana PROPUBLIK.digital mengangkat tema: Medsos dan Ancaman Konflik Sosial; Antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab publik. Tema ini berangkat dari kegelisahan terhadap fenomena  berbagai konten medsos yang tidak serta-merta menjadi indikator tumbuhnya budaya literasi di tengah masyarakat. Realitas yang tampak justru sebaliknya—arus informasi yang deras tidak selalu diiringi dengan kedewasaan dalam memproduksi maupun menyaring konten.

 Narasumber Diskusi: Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim (Pakar Bahasa), Herman Oesman (Dosen Sosiologi UMMU), Dr. Yanuardi Syukur (Dosen Antropologi Unkhair), Asghar Saleh (Pegiat Literasi), Hudan Irsyadi, SS, MA (Dosen FIB Unkhair)

Penyelaras: Ismit Alkatiri

MASIH banyak pengguna teknologi informasi digital, termasuk di Maluku Utara, yang belum secara bijak menghadirkan konten bernilai edukatif. Bahkan, dalam beberapa kasus, konten yang beredar justru bertolak belakang dengan nilai-nilai Adat Se Atorang, sebagai landasan filosofis masyarakat Moloku Kie Raha.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan ketika media sosial menjadi ruang tanpa batas bagi penyebaran konten visual yang mengandung unsur sadisme—seperti korban tindak kejahatan yang ditampilkan secara terbuka. Padahal, dalam praktik jurnalistik media massa, terdapat rambu-rambu etis yang secara tegas melarang penyajian konten yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, maupun SARA. Ironisnya, konten media sosial justru memiliki jangkauan yang jauh lebih luas dan cepat dibandingkan media konvensional, sehingga dampak yang ditimbulkan pun menjadi lebih masif.

Dalam konteks dinamika sosial di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Utara dan Halmahera Tengah belakangan ini, medsos kerap menjadi ruang pertama munculnya informasi—bahkan sebelum fakta terverifikasi. Laporan-laporan yang beredar seringkali minim konteks, tanpa keterangan yang jelas, dan disertai gambar atau video yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memancing emosi publik. Tidak jarang, konten tersebut menonjolkan simbol-simbol perbedaan yang berpotensi memperuncing ketegangan sosial.

Kondisi ini menempatkan media sosial bukan lagi sekadar alat komunikasi, tetapi juga sebagai faktor yang dapat mempercepat eskalasi konflik jika tidak dikelola dengan bijak.

Pertanyaannya, sejauh mana publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya mampu mengendalikan arus informasi ini agar tidak menjadi pemicu perpecahan, melainkan justru menjadi ruang edukasi dan penguatan nilai-nilai kebersamaan?

Budaya “Katanya”

Mengawali tanggapannya, Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim mengatakan, dua atau tiga dekade terakhir,  kita memang telah menjadi komunitas maya. “Nyaris semua bentuk komunikasi kita berlangsung di berbagai platform media sosial,” tuturnya.

Meskipun begitu, Gibra–nama sang akademisi dalam dunia kepenyairan ini—menegaskan, kebanyakan kita belum bisa sepenuhnya keluar dari budaya “katanya.”

“Sebab itu, bila ada kabar atau berita yang menyeruak luas di media sosial, apalagi berita itu berita buruk, kita langsung percaya tanpa pikir matang, kemudian berpurbasangka. Itulah manifestasi masyarakat berbudaya ’katanya’.”

Dosen Sosiologi UMMU, Herman Oesman menyebut, fenomena di atas memperlihatkan paradoks klasik dalam masyarakat digital. “Intensitas produksi konten tidak berbanding lurus dengan kualitas literasi,” tegasnya.

Dia menyatakan, dalam perspektif sosiologi komunikasi dan antropologi budaya, situasi ini mencerminkan ketegangan antara ekspansi teknologi dan keterlambatan internalisasi nilai serta etika sosial.

“Fenomena maraknya konten tanpa literasi, dapat dipahami melalui konsep “technological lag” dari William F. Ogburn (1922), yakni kondisi ketika perkembangan teknologi melampaui kemampuan masyarakat dalam mengadaptasi nilai, norma, dan regulasi sosial. Media sosial telah menjadi ruang produksi simbol yang sangat cepat, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan reflektif pengguna dalam memilah, memverifikasi, dan memaknai informasi,” sebutnya.

Dalam konteks Maluku Utara, tambah Herman, kondisi ini menjadi lebih kompleks karena berbenturan dengan nilai lokal dalam kosmologi Moloku Kie Raha, yang sejatinya menekankan harmoni, penghormatan, dan keteraturan sosial. “Ketika konten sadisme, provokasi, dan eksploitasi kekerasan beredar luas, terjadi apa yang disebut Pierre Bourdieu (1991) sebagai symbolic violence, yakni kekerasan yang diproduksi melalui simbol dan representasi, yang secara perlahan merusak struktur kesadaran kolektif,” tambahnya.

Selain itu, jelas Sekretaris Korwil ICMI Malut ini, logika algoritma media sosial yang mendorong viralitas, acapkali berbasis emosi negatif seperti kemarahan dan ketakutan, telah memperkuat penyebaran konten provokatif (Tufekci, 2015). Dengan demikian, fenomena ini bukan sekadar persoalan moral individu, tetapi juga persoalan struktural dalam ekosistem digital.

“Fenomena 10-90” dan Budak Notifikasi

Pegiat Literasi Maluku Utara, Asghar Saleh dalam pandangannya menyebut kondisi yang digelisahkan tersebut sebagai “fenomena 10-90”.

Artinya, jelas dia, hanya 10 persen pengguna medsos yang melakukan riset, memahami konten, berpikir dan membagikan sesuatu yang dirasa bermanfaat; jauh dari hoaks, purbasangka dan lain-lain.”Selebihnya, yang 90 persen adalah pengguna yang ‘malas’ berpikir dan hanya ’meneruskan’ apa yang didapat tanpa menghitung dampaknya,” tukas Asghar.

Fenomena itu, kata Asghar sebagai problem umum di mana orang cenderung jadi budak notifikasi. “Kondisi ini diperparah dengan trend viralitas yang dibaca algoritma sebagai sesuatu yang menarik. Umumnya sesuatu itu berkaitan dengan hal buruk,” jelasnya.

Dia mencontohkan, dalam penyebaran konten yang berisi ujaran kebencian atau provokasi, algoritma akan menempatkan ini sebagai sesuatu yang viral.

Dosen Antropologi Unkhair, Yanuardi Syukur menilai kebanyakan netizen (pengguna medsos) masih berada dalam tahap euforia bermedia sosial. “Semua yang diperoleh terkadang tidak dipikirkan dua kali sebelum dibagikan,” tegasnya.

Hal ini juga, kata dia, karena sosialisasi literasi digital dan UU terkait seperti UU ITE masih minim dan belum intens. Padahal di situlah kita tahu apa saja batasan yang harus dipatuhi dalam bermedia sosial.

Dosen FIB Unkhair, Hudan Irsyadi, SS, MA berpendapat, di samping memosisikan sebagai bagian dari pilar demokrasi, media juga sering difungsikan sebagai ruang provokatif.

Hudan juga menyoroti media digital yang kini tak terbendung. “Banyaknya platform digital yang tumbuh subur, menawarkan dan memanjakan penggunanya menjadi kecenderungan dikonsumsi secara liar. Hal tersebut yang kemudian termanifestasi dalam pelbagai fenomena sosial,” tukasnya.

Dia menilai, para konten kreator dari berbagai platform medsos ketika ada peristiwa sosial, maka secara implisit konten itu akan melahirkan “cuan”. “Seperti yang kita ketahui saat ini di beberapa media sosial yang tergabung dalam Perusahaan META memberikan peluang bagi siapa saja untuk menghasilkan uang dari unggahan foto, video maupun teks,” tambahnya.

Sebagai contoh, konflik sosial di Halut dan Halteng yang terjadi baru-baru ini, menjadi pangsa pasar bagi para konten kreator.  Menurutnya, dari kajian budaya dan media, hal itu merupakan sesuatu yang lazim. “Globalisasi dan digitalisasi membuat warga tidak lagi berjarak. Buka layar handphone atau gadget, ambil gambar, lalu unggah. Semua orang akan bisa menyimak pemberitaan informasi secara real time,” katanya, seraya menambahkan bahwa medsos bisa menjadi ruang refleksi tetapi juga bisa menjadi medium provokatif yang berpotensi memberikan dampak negatif.

Solusi; Pendidikan Literasi dan Sanksi Sosial

Dari fenomena dan permasalahan yang mengemuka di atas, para narasumber juga menyampaikan sejumlah solusi baik melalui tindakan preventif maupun represif.

Menurut Prof Gufran Ali Ibrahim, literasi media sosial, termasuk literasi digital pada umumnya seharusnya melalui tiga jalur: sekolah, komunitas, dan  pertemanan.

“Model pendidikan literasi media sosial harus membentuk kesadaran dan perilaku sosial, yakni membangun kepahaman bahwa kita makin hidup dalam dunia yang memang makin majemuk, membangun kesadaran dan pengetahuan bahwa media sosial sudah menjadi saluran komunikasi dunia maya yang gampang dipakai untuk membingkai informasi dan narasi oleh siapa pun pemakainya untuk berbagai kepentingan,” tuturnya.

Herman Oesman juga menyebut, upaya mengeliminasi konten provokatif,  tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif negara, karena sifat media sosial yang desentralistik dan real-time.

“Karena itu, diperlukan pendekatan multi-level, mulai dari penguatan regulasi adaptif, di mana negara perlu mengembangkan sistem moderasi yang lebih responsif berbasis kecerdasan buatan, namun tetap transparan dan akuntabel. Kolaborasi dengan platform digital menjadi krusial,” ujarnya, mengutip Gillespie, (2018).

Di sisi lain, perlu moderasi berbasis komunitas, di mana masyarakat lokal, tokoh adat, dan lembaga keagamaan perlu dilibatkan sebagai moral gatekeepers. Dalam konteks Maluku Utara, revitalisasi nilai lokal dapat menjadi basis etika digital yang kontekstual.

Di samping itu, perlu ada sanksi sosial dan budaya, di mana selain hukum formal, perlu dibangun mekanisme sanksi sosial berbasis komunitas terhadap penyebar konten provokatif, misalnya melalui stigma sosial atau pembatasan partisipasi dalam ruang publik komunitas.

Dalam konteks pendidikan, Herman menyampaikan beberapa langkah strategis yakni integrasi nilai lokal dan digital. “Pembinaan IT harus menggabungkan kecakapan teknis dengan nilai-nilai lokal. Misalnya, membuat kurikulum berbasis adat/nilai lokal yang diterjemahkan ke dalam etika bermedia digital,” kata Herman seraya menambahkan juga penguatan peran keluarga, sekolah dan ekosistem kreatif produktif.

Nyaris senada, Asghar Saleh juga menekankan pada aspek edukasi lierasi dan praktiknya. “Ini wajib dijadikan bagian dari sistem pendidikan baik formal maupun non formal terutama di keluarga,” tegasnya.

Dia menilai, literasi digital jadi kebutuhan dan penting karena adanya AI (artificial intellegence)  yang bisa menggantikan realitas jika tidak dipahami secara baik.

“Kalangan milenial menurut saya tidak terlalu ‘berperang’ dalam penyebaran hoaks/ujaran kebencian dan lain-lain karena mereka umumnya tidak mau berkonflik. Generasi ini happy fun. Yang justru banyak membagikan konten-konten yang tidak produktif adalah kelompok yang berusia di atas 35 tahun -yang sebenarnya memiliki kesadaran bahwa konten-konten seperti ini berbahaya– tapi mereka ikut bermain karena kepentingan politik, ekonomi, dan lain-lain,” ungkap Asghar.

Kehidupan Damai di Media Sosial

Sementara itu, Dr Yanuardi yang pernah menjadi pembicara seminar literasi digital di DPR RI ini berpendapat, media digital perlu berperan aktif untuk menyebarkan konten positif, tidak hanya teks tapi juga gambar-gambar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya lihat cukup banyak juga yang memproduksi gambar-gambar dari AI akan tetapi tidak semuanya tepat. Maka dari itu, kalaupun gambar-gambar dibuat pakai AI maka harus dipastikan informasinya betul dan layak untuk dikonsumsi publik,” tandas peserta training unlocking media literacy oleh Digital Communication Network Global (DCN global) dan World Learning, Washington, DC ini.

Dia menyarankan, pemerintah baik pusat maupun daerah harus proaktif menyebarkan pembinaan. Termasuk para pihak seperti kampus, ormas, dan unsur-unsur kepemudaan. Semua harus proaktif memproduksi konten positif yang ringkas tapi mengena di pikiran dan hati. “Konten yang terlalu panjang juga kadang membuat netizen terdistraksi, alias tidak dapat maknanya. Maka dari itu perlu ada konten-konten yang ringkas dan tepat sasaran,” tambah Yanuardi.

⁠Menurut dia, konflik di dunia nyata bisa jadi konflik yang lebih besar dan panjang di media sosial. “Jika dulu orang terprovokasi bisa oleh ‘surat kaleng’, sekarang ini orang dapat terprovokasi oleh konten menyesatkan, terutama oleh akun-akun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kita perlu sekali memberi perhatian pada kehidupan damai di media sosial,” tandasnya.

Hudan menandaskan, upaya mengeliminasi konten provokatif membutuhkan pendekatan yang sistematis. “Penguatan regulasi dan penegakan hukum menjadi point penting. UU IT perlu ditinjau kembali. Sanksi tegas (denda atau pidana), pemblokiran, dan sebagainya,” tambah dia.

Untuk itu, katanya, diperlukan tim cyber yang di dalamnya terdapat para ahli komunikasi, media, dan tokoh budaya. Juga perlu meningkatkan literasi digital dan budaya masyarakat.

Langkah mengedukasi tentang cara indentifikasi konten provokatif, serta perlu penanaman kesadaran nilai budaya lokal. “Tak lupa pula peran komunitas dan masyarakat sipil menjadi jembatan penghubung guna mengeliminasi konten-konten provokatif. Di samping perlunya  literasi digital ke dalam pendidikan formal,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup