Nikel dan Utang Ekologis Maluku Utara
oleh: Asmar Hi. Daud
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun
Bagaimana mungkin daerah yang memasok nikel bagi transisi energi dunia justru menyisakan nelayan yang kehilangan ruang tangkap, sungai yang keruh, petani yang menghadapi penurunan produktivitas, serta pulau-pulau kecil yang menanggung beban ekologis semakin besar?
Bagi masyarakat pesisir Maluku Utara, pertanyaan itu bukan hanya paradoks akademik. Ia hadir dalam perubahan yang mereka saksikan pada sungai, kebun, sawah, pesisir, dan laut yang selama ini menopang kehidupan.
Dunia memang sedang bergerak menuju teknologi rendah karbon. Kendaraan listrik dan baterai menempatkan nikel sebagai mineral strategis. Indonesia, terutama Maluku Utara, berada di pusat perubahan tersebut. Namun, energi yang disebut lebih bersih tidak boleh dibangun dengan memindahkan kerusakan ke wilayah penghasil mineral.
Pertumbuhan Tinggi, Keadilan Belum Tentu
Dari sudut pandang ekonomi, Maluku Utara kerap tampil sebagai kisah keberhasilan hilirisasi. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi provinsi ini pada 2024 tumbuh 13,73 persen secara kumulatif. Pada triwulan IV-2024, pertumbuhan tahunannya mencapai 27,27 persen. Nilai produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku mencapai sekitar Rp95,79 triliun, dengan PDRB per kapita Rp70,7 juta.
Angka itu menunjukkan laju aktivitas ekonomi yang luar biasa. Namun, pertumbuhan tinggi tidak otomatis menjelaskan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang kehilangan ruang hidup, dan siapa yang harus menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Maluku Utara juga bukan sekadar wilayah pertambangan. Ia adalah provinsi kepulauan yang memiliki 1.474 pulau, dengan hubungan darat, sungai, pesisir, dan laut yang sangat rapat. Kerusakan di hulu dapat bergerak melalui aliran sungai, mencapai teluk, menekan habitat pesisir, lalu memengaruhi ruang tangkap dan penghidupan masyarakat.
Ketergantungan warga pada sumber daya alam masih tinggi. Pada Agustus 2024, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap 25,62 persen dari 661,49 ribu penduduk yang bekerja, atau sekitar 169,5 ribu orang. Data Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mencatat produksi perikanan tangkap 2024 sekitar 347,24 ribu ton dengan nilai lebih dari Rp8 triliun.
Karena itu, menyusutnya ruang tangkap, menurunnya kualitas perairan, atau terganggunya sumber air bukan persoalan pinggiran. Dampaknya menyentuh fondasi ekonomi rumah tangga dan ketahanan pangan wilayah kepulauan.
Ketika Jaring Menangkap Lumpur
Di Teluk Buli, Halmahera Timur, termasuk kawasan Maba Sangaji, perubahan sosial-ekologis dapat dibaca melalui nasib bagan, yang dalam percakapan warga juga sering disebut bagang atau alat tangkap berjaring dan bercahaya yang dahulu menjadi penopang ekonomi banyak keluarga.
Dalam wawancara penulis dengan nelayan Maba Sangaji pada Mei 2026, warga menuturkan bahwa jumlah bagan yang dahulu pernah mencapai ratusan kini tinggal satuan. Keterangan lapangan ini sejalan dengan pemberitaan lokal, meskipun jumlah pastinya tetap perlu diverifikasi melalui pencatatan resmi. Arah perubahannya konsisten: armada berkurang, hasil tangkap menurun, dan nelayan menghadapi perairan yang semakin tertekan.
Seorang nelayan Belimsili Maba menggambarkan perubahan itu dengan kalimat singkat: “Kami kira ikan teri, ternyata lumpur.” Ungkapan tersebut tidak dapat menggantikan analisis laboratorium, tetapi merupakan kesaksian penting tentang perubahan yang dialami masyarakat dalam ruang hidup sehari-hari.
Pemberitaan Mongabay juga mendokumentasikan keluhan nelayan di Teluk Buli, Teluk Weda, dan Pulau Obi yang harus melaut lebih jauh, menghadapi perairan berlumpur, atau meninggalkan pekerjaan sebagai nelayan. Temuan seperti ini perlu dibaca bukan sebagai kejadian terpisah, melainkan sebagai pola tekanan yang menjalar dari darat ke pesisir dan laut.
Di Teluk Weda, ekspansi kawasan industri, smelter, pembangkit listrik tenaga uap, pelabuhan, dan reklamasi mengubah bentang pesisir. Di Pulau Obi, pertumbuhan industri berhadapan dengan kekhawatiran warga mengenai kualitas perairan, sumber air, dan keberlanjutan penghidupan. Di Pulau Gebe, pertanyaan berlanjut hingga masa pascatambang: siapa yang bertanggung jawab ketika mineral telah diambil, tetapi kerentanan ekologis tetap tinggal?
Daerah Penghasil Menanggung Utang Ekologis
Pembangunan ekstraktif mudah dihitung melalui tonase produksi, nilai ekspor, investasi, dan penerimaan negara. Sebaliknya, kehilangan ruang tangkap, rusaknya teluk, biaya tambahan melaut, gangguan sumber air, atau berkurangnya produktivitas kebun jarang masuk ke dalam neraca keberhasilan.
Paradoks semacam ini sering dibahas melalui konsep kutukan sumber daya. Richard Auty menunjukkan bahwa kelimpahan mineral tidak dengan sendirinya menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan. Ketergantungan pada komoditas dapat memperbesar ketimpangan dan melemahkan diversifikasi ekonomi ketika tata kelolanya tidak memadai.
Maluku Utara tentu memiliki sejarah dan konteksnya sendiri. Karena itu, konsep tersebut tidak boleh ditempelkan secara serampangan. Namun, pertanyaan dasarnya tetap sah: mengapa daerah yang memberi kontribusi besar bagi ekonomi nasional masih menghadapi beban sosial dan ekologis yang begitu berat?
Kerangka keadilan lingkungan membantu menjawabnya. Keadilan bukan hanya soal membagi penerimaan, tetapi juga soal distribusi manfaat dan beban, pengakuan terhadap komunitas terdampak, keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan, serta kemampuan memperoleh pemulihan.
Dalam kerangka itu, daerah penghasil dapat dipandang sedang menanggung utang ekologis. Nilai ekonomi mineral bergerak melalui rantai industri dan pasar global, sedangkan sedimentasi, tekanan terhadap air dan pesisir, hilangnya penghidupan, serta biaya adaptasi terkonsentrasi di kampung-kampung sekitar wilayah ekstraksi.
Utang tersebut tidak cukup dibayar melalui program tanggung jawab sosial yang sporadis. Ia membutuhkan pengakuan kebijakan, penghitungan kerugian yang transparan, pemulihan ekosistem, dan jaminan bahwa masyarakat tidak kehilangan hak atas ruang hidupnya.
DBH Belum Menghitung Kerusakan
Dana Bagi Hasil (DBH) tetap penting sebagai instrumen hubungan fiskal pusat dan daerah. Namun, formula fiskal pada dasarnya menghitung penerimaan yang dibagikan, bukan keseluruhan biaya sosial-ekologis yang ditanggung wilayah terdampak.
Kerusakan sungai, sedimentasi teluk, penyempitan ruang tangkap, tekanan terhadap pulau kecil, kehilangan mata pencaharian tradisional, dan biaya adaptasi rumah tangga tidak otomatis masuk ke dalam perhitungan DBH. Akibatnya, daerah memperoleh bagian penerimaan, tetapi komunitas yang paling terdampak belum tentu memperoleh perlindungan dan pemulihan yang setara.
Karena itu, gagasan penyusunan RUU Keadilan Pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam) Berbasis Karakteristik Daerah perlu melampaui perdebatan tentang persentase pembagian pendapatan. Proses inventarisasi masalah dan urgensi penyusunannya harus menjadikan keterdampakan sosial-ekologis sebagai inti, bukan lampiran.
Daerah penghasil bukan sekadar lokasi produksi. Ia adalah ruang hidup manusia, ekosistem, kebudayaan, dan masa depan generasi berikutnya. Keadilan sumber daya alam harus mengakui seluruh dimensi tersebut.
Lima Dasar Keadilan SDA
Sedikitnya ada lima unsur yang layak menjadi dasar kebijakan. Pertama, kontribusi daerah dalam menghasilkan sumber daya strategis. Kedua, keterdampakan, yakni besarnya beban sosial dan ekologis yang muncul. Ketiga, kerentanan masyarakat pesisir, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok lain yang memiliki pilihan adaptasi terbatas.
Keempat, karakteristik wilayah, terutama kepulauan dan pulau kecil yang memiliki daya dukung terbatas serta biaya pelayanan publik dan pemulihan yang berbeda dari wilayah daratan besar. Kelima, keberlanjutan, yaitu kemampuan ekosistem dan masyarakat untuk bertahan, pulih, dan berkembang setelah sumber daya dimanfaatkan.
Kelima unsur itu harus diterjemahkan ke dalam instrumen yang dapat diukur. Setiap izin perlu didahului data dasar sosial-ekologis yang terbuka: kondisi sungai, sumber air, kebun, sawah, pesisir, habitat penting, ruang tangkap, serta struktur penghidupan masyarakat.
Tanpa data awal yang kuat, perubahan lingkungan akan terus diperdebatkan setelah kerusakan terjadi. Masyarakat berada pada posisi paling lemah karena harus membuktikan bahwa kondisi yang mereka alami berbeda dari keadaan sebelum kegiatan ekstraktif berlangsung.
Kebijakan juga perlu mewajibkan keterbukaan data pemantauan lingkungan beserta metadatanya, mekanisme pemantauan bersama, dana jaminan pemulihan yang memadai, saluran pengaduan yang aman, dan partisipasi bermakna sejak tahap perencanaan.
Dana pemulihan harus diarahkan pada kebutuhan nyata: memulihkan sungai dan teluk, melindungi sumber air, merehabilitasi habitat pesisir, mengembalikan akses terhadap ruang tangkap, serta memperkuat ekonomi lokal yang terdampak. Pemulihan tidak boleh berhenti sebagai seremoni atau bantuan jangka pendek.
Menghitung Kehidupan yang Selama Ini Diabaikan
Dunia mungkin akan mengenang Maluku Utara sebagai salah satu pusat nikel yang menopang transisi energi. Namun, sejarah tidak hanya mencatat berapa ton mineral yang diekspor. Sejarah juga akan menilai bagaimana sungai diperlakukan, teluk dijaga, pulau kecil dilindungi, dan masyarakat memperoleh keadilan.
Jika negara mampu menghitung setiap ton mineral yang keluar dari bumi Maluku Utara, negara juga harus mampu menghitung setiap ruang tangkap yang menyempit, setiap sumber air yang terganggu, setiap kebun yang kehilangan produktivitas, dan setiap keluarga yang menanggung biaya adaptasi.
Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa banyak sumber daya yang dapat diambil, melainkan seberapa besar kehidupan yang masih dapat diwariskan setelah sumber daya itu habis.
Atas dasar itu, gagasan RUU Keadilan Pemanfaatan SDA menemukan relevansinya. Regulasi tersebut harus menjadi instrumen koreksi atas ketimpangan, perlindungan bagi wilayah terdampak, dan jaminan bahwa transisi energi tidak sekadar memindahkan beban ekologis dari pusat konsumsi dunia ke pulau-pulau penghasil mineral.[]











