Catatan Reflektif HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Hari ini, 17 Agustus 2026, bangsa Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan yang ke-81 tahun. Bangsa Indonesia patut bersyukur kepada Allah SWT atas jasa para pejuang kemerdekaan yang telah mengantarkan bangsa ini melewati gerbang kemerdekaan yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta.

Bangsa Indonesia telah merdeka dan bebas dari penjajahan bangsa asing. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan adalah alat, sementara tujuannya adalah kesejahteraan, kecerdasan, kedamaian dunia, dan keadilan sosial. Ini merupakan amanah konstitusi yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Jika pada masa pra-kemerdekaan komitmen perjuangan adalah “Merdeka atau Mati”, maka pasca-kemerdekaan komitmen perjuangan adalah mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi tersebut.

Merayakan hari ulang tahun dengan seremoni, upacara, perlombaan, dan sejenisnya bukanlah hal yang keliru. Namun, ada hal yang jauh lebih penting di momen ini, yakni refleksi dan renungan. Hari ulang tahun adalah momen reflektif bagi kita untuk bertanya kembali: apakah makna sebenarnya dari sebuah kemerdekaan?

Kesejahteraan yang Menjadi Kebanggaan Semu

Bagaimana implementasi kesejahteraan yang diamanahkan UUD 1945 dijalankan, sementara kehidupan ekonomi saat ini masih memprihatinkan? Daya beli masyarakat anjlok, kemiskinan merajalela, yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin. Angka pengangguran meningkat tajam, sementara sumber daya ekonomi dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok oligarki.

Sederhananya, kesejahteraan tidak sebatas diukur melalui angka statistik pertumbuhan ekonomi semata.

 Fenomena ketimpangan ini sedang nyata terjadi di Bumi Moloku Kie Raha. Pertumbuhan ekonomi hanya menjadi lips service dalam pidato para pejabat dan menjadi kebanggaan semu pemerintah, sementara masyarakat menjerit di tengah kenaikan harga kebutuhan yang tak terkendali. Di titik ini, kita patut bertanya: mungkinkah masyarakat bisa sejahtera di tengah kebijakan ekonomi yang tidak pro-rakyat? Kebijakan ekonomi yang hanya berpihak pada pemilik modal, dengan peran negara yang bergeser sebagai pemburu rente.

 

Komersialisasi Pendidikan dan Nasib Guru

Selanjutnya, bagaimana implementasi mencerdaskan kehidupan bangsa? Harus diakui bahwa pendidikan adalah salah satu parameter utama kemajuan suatu bangsa. Namun, ukuran kemajuan pendidikan bukan saja ditentukan oleh ketersediaan anggaran, perombakan kurikulum, atau sekadar pencetakan buku. Membangun kualitas manusia Indonesia menjadi cerdas sangat bergantung pada peran seorang guru.

Sayangnya, negara masih memandang profesi guru sebatas sebagai bentuk “pengabdian”. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya pemberian kompensasi, terutama bagi para guru honorer, yang nilainya sangat rendah dan tidak manusiawi. Problem pendidikan juga dapat diamati dari ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan antarwilayah.

Lebih memprihatinkan lagi, praktik penyelenggaraan pendidikan, terutama pada jenjang pendidikan tinggi, kini telah masuk dalam perangkap kapitalisasi. Akibatnya, pendidikan tinggi hanya bisa dinikmati oleh kalangan berduit, sedangkan anak-anak orang miskin yang cerdas harus tersingkir hanya karena tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

 

Distorsi Politik dan Ancaman Ketidakadilan

Dalam kehidupan politik, patut dipertanyakan kembali apakah kedaulatan negara ini benar-benar masih berada di tangan rakyat? Bagaimana peran DPR dan MPR di usia ke-81 tahun kemerdekaan ini? Apakah DPR masih konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat atau telah bergeser fungsi menjadi sekadar stempel bagi kebijakan pemerintah?

Yang pasti, saat ini kita bisa menyaksikan bahwa fokus utama para politisi dan partai politik adalah bagaimana cara mempertahankan kekuasaan. Rezim yang terpilih dalam setiap agenda pemilihan umum (pemilu) cenderung hanya berpikir tentang strategi melanggengkan kekuasaan politik mereka.

Singkatnya, catatan reflektif di usia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun ini menegaskan bahwa problem besar yang sedang dihadapi bangsa adalah ketidakadilan. Sesungguhnya, ketidakadilan yang struktural adalah ancaman nyata terhadap disintegrasi bangsa. Ketika rakyat kecil terus diperlakukan dengan zalim, maka itu sama saja artinya dengan negara sedang menabuh gendang perang terhadap rakyatnya sendiri.

*) Penulis:

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup