Ekspansi Utang Rp1 Triliun dan Dilema Pemotongan Hak ASN
Sebuah Paradoks Fiskal Pemprov Maluku Utara
Oleh: Dr. H. Noho Ulidam, S.E., M.Si.
(Akademisi FEBI IAIN Ternate & Pengamat Ekonomi Publik)
Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) saat ini menghadapi kondisi fiskal yang menghadirkan sebuah paradoks menarik. Kondisi tersebut mengundang pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan keuangan daerah. Di satu sisi, pemprov mendorong ekspansi pembiayaan melalui rencana penambahan utang sekitar Rp1 triliun dengan argumen untuk mempercepat pembangunan dan menutup kesenjangan infrastruktur. Di sisi lain, pemprov menghadapi tekanan likuiditas akut yang tercermin dari keterlambatan pembayaran kewajiban, pembatasan belanja, hingga pemotongan hak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara teoritis, utang bukanlah instrumen yang keliru dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam kerangka ekonomi publik, utang dapat menjadi alat mempercepat pembangunan apabila digunakan untuk membiayai investasi produktif yang menghasilkan manfaat ekonomi (economic welfare) serta meningkatkan kapasitas fiskal pada masa depan. Infrastruktur yang mendorong aktivitas ekonomi, memperluas basis pajak dan retribusi, serta meningkatkan produktivitas masyarakat dapat menjadi justifikasi yang kuat bagi penggunaan instrumen utang.
Namun, persoalan serius muncul ketika ekspansi utang dilakukan justru pada saat kondisi kas daerah sedang mengalami tekanan likuiditas. Dilema likuiditas ini menunjukkan bahwa Pemprov Malut tengah kesulitan memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Dalam kondisi seperti ini, penambahan utang berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pemprov lebih berorientasi pada pembiayaan proyek jangka panjang, dibandingkan dengan penyelesaian kewajiban dasar yang telah menjadi hak pegawai maupun penyedia barang dan jasa yang sampai saat ini masih dirundung masalah.
Dari perspektif tata kelola fiskal, kondisi tersebut memicu tiga persoalan utama:
- Pertama, risiko keberlanjutan fiskal. Penambahan utang akan meningkatkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pada tahun-tahun berikutnya. Jika pertumbuhan pendapatan daerah tidak mampu mengimbangi peningkatan beban tersebut, ruang fiskal akan semakin sempit dan mereduksi kemampuan pemprov dalam membiayai pelayanan publik.
- Kedua, persoalan prioritas anggaran. Pemotongan atau penundaan hak ASN sering kali menjadi indikator bahwa belanja rutin yang bersifat wajib mulai mengalami tekanan. Ketika hak-hak pegawai terganggu sementara pemprov tetap memperluas pembiayaan melalui utang, muncul pertanyaan kritis: apakah prioritas anggaran telah disusun berdasarkan kebutuhan yang paling mendesak atau justru lebih dipengaruhi oleh agenda pembangunan fisik?
- Ketiga, aspek kepercayaan publik. Tingkat kredibilitas pemprov tidak hanya diukur dari kemampuan membangun infrastruktur fisik, tetapi juga dari konsistensi memenuhi kewajiban terhadap pegawai, masyarakat, dan pihak ketiga (dalam hal ini hak-hak kontraktor). Ketika likuiditas menjadi persoalan, keputusan menambah utang dapat memunculkan persepsi bahwa pemprov sedang menggeser beban fiskal ke masa depan tanpa menyelesaikan krisis keuangan saat ini.
Akan tetapi, penilaian terhadap kebijakan ini juga perlu mempertimbangkan argumen Pemprov Malut jika utang tersebut memang diarahkan pada proyek yang memiliki manfaat ekonomi tinggi, memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung kajian kelayakan, dan memiliki skema pembayaran yang realistis. Jika argumen-argumen itu rasional, utang dapat menjadi instrumen akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam skenario optimis tersebut, tekanan likuiditas dapat dipandang sebagai masalah jangka pendek, sedangkan utang merupakan strategi investasi jangka panjang. Kendati demikian, proyek infrastruktur yang bernilai ratusan miliar kerap dikerjakan oleh penyedia jasa nasional dan hampir dipastikan membutuhkan material dari luar daerah. Akibatnya, efek pengganda (multiplier effect) dari proyek itu berpotensi bocor dan tidak sepenuhnya berputar atau berdampak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Pada konteks yang berbeda, pemotongan tunjangan ASN dan penundaan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berdampak langsung pada sektor riil. Sektor riil yang menjadi lokomotif utama aktivitas ekonomi—khususnya di Sofifi dan Kota Ternate—sudah pasti akan mengalami tekanan berat akibat menurunnya daya beli masyarakat sebagai pilar utama penggerak konsumsi rumah tangga di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, ketidakpastian pengembangan sumber daya manusia aparatur dalam mengisi struktur PPPK yang tidak diimbangi dengan perhitungan kekuatan fiskal daerah mencerminkan kelemahan dalam perencanaan anggaran. Membebankan biaya penggajian PPPK dengan cara mengurangi hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN justru akan menimbulkan masalah baru. Kebijakan ini berisiko menciptakan ketidakpastian kinerja, menurunkan motivasi aparatur, serta berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik di lingkup Pemprov Malut.
Rasionalisasi Skala Pinjaman
Kebijakan yang diwacanakan Pemprov Malut ini mencerminkan sebuah “Paradoks Fiskal” yang sangat mengkhawatirkan: pemerintah daerah bergaya ekspansif untuk proyek-proyek prestisius, namun mengabaikan hak-hak dasar aparatur sipilnya sendiri. Ekonomi daerah yang sehat dibangun dari konsistensi dan kepastian fiskal, bukan dari tumpukan utang di atas kerapuhan belanja operasional.
Untuk itu, beberapa solusi taktis yang perlu segera diambil antara lain:
- Merasionalisasi Skala Pinjaman: Sebelum mengetok palu pinjaman Rp1 triliun, Pemprov harus membuka simulasi ketahanan APBD kepada publik dan DPRD untuk memastikan cicilan utang tidak mengorbankan belanja operasional dasar. Langkah memutuskan pinjaman jumbo ini benar-benar akan mengunci masa depan fiskal Maluku Utara.
- Audit Likuiditas Bersama: Pemprov Malut dan DPRD wajib duduk bersama untuk melakukan audit likuiditas secara transparan, menunda ekspansi utang perbankan yang belum mendesak, dan mengembalikan hak TPP ASN secara utuh.
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemerintah daerah harus mendorong skema alternatif pembangunan infrastruktur melalui optimalisasi pajak/retribusi daerah serta pemanfaatan potensi hilirisasi sektor unggulan tanpa harus bergantung pada utang bank.[]











