Esai: Eudaimonia dan APBD

Penulis

Oleh: Muhammad Fachry, S.STP., M.M., M.Si.
(Alumni Ilmu Administrasi Pascasarjana UMMU)

Setiap pemerintahan pada akhirnya dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: untuk siapa anggaran disusun? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga dalam filsafat.

Jauh sebelum konsep negara modern berkembang, Aristoteles telah menjelaskan bahwa tujuan akhir dari setiap tindakan manusia adalah kebahagiaan—atau eudaimonia dalam bahasa Yunani. Bagi Aristoteles, kebahagiaan bukanlah kesenangan sesaat, melainkan tercapainya kebaikan melalui keputusan bijaksana dengan memilih tindakan yang menghasilkan nilai manfaat bagi dirinya dan orang lain.

Gagasan ini memiliki kesamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah hadir untuk menghasilkan kebaikan bersama melalui kebijakan publik. David Easton (1965) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “the authoritative allocation of values”, yaitu alokasi nilai secara otoritatif oleh pemerintah. Dengan kata lain, setiap kebijakan merupakan pilihan mengenai nilai apa yang diprioritaskan dan siapa yang akan memperoleh manfaat dari pilihan tersebut.

Proses ini, sebagaimana disampaikan oleh Michael Howlett dan M. Ramesh (1995), bergerak melalui beberapa tahapan: penyusunan agenda, formulasi kebijakan, pengambilan keputusan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Di setiap tahapan tersebut, manusia hadir sebagai aktor utama. Eksekutif dan legislatif adalah bagian dari aktor dalam tahapan kebijakan publik ini.

Data, regulasi, dan analisis memang menjadi dasar penyusunan kebijakan, tetapi keputusan akhirnya tetap berada di tangan manusia. Oleh karena itu, kualitas kebijakan sangat ditentukan oleh kebijaksanaan para pengambil keputusan. Di sinilah pemikiran Aristoteles menjadi relevan. Seorang pengambil keputusan tidak cukup hanya mematuhi prosedur dan aturan, melainkan harus mampu menentukan pilihan yang memberikan manfaat paling besar bagi masyarakat.

Dalam konteks pemerintahan daerah, salah satu bentuk kebijakan publik yang paling nyata adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD bukan sekadar dokumen keuangan yang memuat angka-angka pendapatan dan belanja. Ia adalah hasil dari kebijakan publik yang melibatkan banyak aktor dengan berbagai kepentingan. Penyusunan APBD pada hakikatnya adalah proses menentukan prioritas penggunaan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang jauh lebih besar.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dalam APBD harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.

Pada praktiknya, setiap perangkat daerah akan menyampaikan berbagai program, kegiatan, sub-kegiatan, dan anggaran sesuai rencana kerja tahun berkenaan. Namun, kemampuan keuangan daerah sering kali tidak cukup untuk mengakomodasi seluruh usulan tersebut. Tantangan ini kian nyata dengan kondisi saat ini, di mana terjadi penurunan transfer pusat ke daerah yang berdampak langsung pada efisiensi belanja daerah.

Di sinilah APBD menjadi cerminan nilai yang dipilih oleh pemerintah daerah. Setiap rupiah yang dialokasikan pada satu program berarti mengurangi kesempatan bagi program lainnya. Dalam kondisi dilematis seperti ini, penyusunan APBD tidak boleh sekadar membagi pagu anggaran secara rata kepada setiap perangkat daerah. APBD harus menjadi instrumen strategis untuk memilih program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang memberikan dampak paling masif.

Sebagai contoh, ketika pemerintah daerah hanya memiliki kemampuan membiayai satu dari dua sub-kegiatan—antara rehabilitasi jalan yang menghubungkan sentra produksi dengan pelabuhan atau rehabilitasi gedung kantor—maka perspektif eudaimonia dengan tegas mengarahkan pilihan kepada rehabilitasi jalan. Infrastruktur tersebut akan memperlancar distribusi hasil pertanian dan perikanan, menekan biaya logistik, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara makro.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa kualitas APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya fiskal yang dimiliki daerah, melainkan kualitas keputusan yang diambil oleh para aktornya. Daerah dengan kapasitas fiskal terbatas tetap dapat menghasilkan pembangunan yang berkualitas apabila setiap rupiah dialokasikan berdasarkan manfaat terbesar bagi publik. Sebaliknya, daerah dengan anggaran besar pun dapat kehilangan arah apabila penyusunan APBD-nya lebih disetir oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

Pada akhirnya, eudaimonia Aristoteles memberikan pelajaran penting bahwa tujuan pemerintahan bukan sekadar mengelola angka anggaran, melainkan mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi warga negara. APBD bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan instrumen moral dalam kebijakan publik.

Oleh karena itu, di tengah kondisi fiskal yang sempit, Pemerintah Daerah tidak hanya dituntut menyusun APBD yang taat aturan (rule-based), tetapi juga mencerminkan kebijaksanaan (wisdom-based). Sebab, keberhasilan suatu anggaran pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya program yang dibiayai atau besarnya belanja yang direalisasikan, melainkan dari sejauh mana setiap keputusan anggaran mampu menghadirkan manfaat nyata, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Itulah hakikat eudaimonia dalam penyusunan APBD: memilih kebaikan bersama sebagai kompas utama.

Tabea! []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup