BoP, MBG, KERETA CEPAT, DAN KMP
Oleh: Dr. Said Assagaf, S.H., M.M
Dosen Pascasarjana UMMU
Sepintas, empat kebijakan dan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut tampak tidak memiliki keterkaitan langsung. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, isu Board of Peace (BoP), Makan Bergizi Gratis (MBG), Kereta Cepat Jakarta–Bandung, dan Koperasi Merah Putih (KMP) menjadi perdebatan publik yang luas karena memiliki satu titik temu utama, yakni besarnya kebutuhan anggaran negara di tengah ruang fiskal APBN yang terbatas.
Perdebatan ini menjadi penting karena berdasarkan postur APBN 2026, pemerintah masih menghadapi tantangan serius berupa pembayaran utang, subsidi energi, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, serta kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar di daerah tertinggal. Oleh karena itu, setiap program strategis nasional harus benar-benar diukur berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan manfaat langsung bagi masyarakat.
BOARD OF PEACE DAN DIPLOMASI INDONESIA
Keterlibatan Indonesia dalam inisiatif Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memunculkan beragam respons dari pengamat hubungan internasional. Pemerintah memandang forum tersebut sebagai bagian dari diplomasi perdamaian global dan peluang memperkuat posisi Indonesia dalam isu kemanusiaan Palestina.
Namun, Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian UGM, Ahmad Munjid, menilai Board of Peace (BoP) sejak awal tidak dirancang untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina, karena Palestina hanya ditempatkan sebagai objek dan bukan subjek dalam proses penyelesaian konflik. Menurutnya, keterlibatan sejumlah negara dalam BoP juga tidak sepenuhnya lahir dari kesamaan nilai dan komitmen perdamaian, melainkan dipengaruhi tekanan politik dan ekonomi Amerika Serikat dalam konfigurasi kekuasaan global yang timpang.
“Realitas politik saat ini justru memperlihatkan wilayah Palestina yang terus mengalami penyusutan akibat pencaplokan sistematis tanpa akuntabilitas yang jelas. Selama praktik perampasan wilayah terus berlangsung dan tanah Palestina diambil terus dan diacak-acak, maka perdamaian hanya akan menjadi slogan politik semata.” (Media Indonesia, 8 April 2026).
Dr. Imad K. Harb, Direktur Penelitian dan Analisis Arab Center Washington DC (ACW) memberikan penilaian kritis terhadap gagasan Board of Peace atau GREAT Trust. Dia menyatakan, rencana ekonomi di bawah kendali Board of Peace atau GREAT Trust—sebagai bentuk “pasifikasi ekonomi” yang mengorbankan hak politik dan kemerdekaan mutlak bangsa Palestina. (ACW, 4 September 2026).
Ada benang merah antara BoP dengan GREAT Trust. ACW mengungkap terkait proyek ini, Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) dari Israel yang didukung AS diusulkan untuk menangani bantuan tempat tinggal masa depan penduduk Gaza. Yayasan yang didirikan beberapa warga Israel itu sebelumnya bergerak dalam distribusi bantuan kepada pengungsi Palestina. Kenyataannya, banyak pengungsi kelaparan, pencaplokan tanah, dan korban tewas akibat konflik.
Struktur BoP yang melibatkan Israel sebagai pelaku genosida dan mengisolir Palestina dinilai tidak demokratis, bahkan terdapat indikasi kuat Board of Peace adalah settingan Israel yang dimodifikasi Donald Trump menjadi proyek “The Gaza Reconstitution,” Economic Acceleration and Transformation (GREAT Trust) mengubah Gaza menjadi pusat ekonomi dan wisata.
Hal ini mengaburkan misi utama perdamaian dan eksistensi Palestina yang tidak jelas. Kondisi ini membuat peran Indonesia sangat mubazir dengan memboroskan dana 17 triliun yang lebih dibutuhkan untuk kepentingan domestik, karena tujuan utama arah dan misi diplomasi Indonesia adalah konsisten memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara (Two-State Solution).
Oleh karena itu, keraguan dan pesimisme dari para pengamat terhadap itikad baik Amerika semakin menguat dengan adanya serangan ke Iran yang memicu potensi konflik global, sehingga “Balance of Power” otomatis kehilangan eksistensinya.
MBG DAN TANTANGAN EFISIENSI ANGGARAN
Selain keterlibatan Indonesia dalam BoP yang menguras anggaran fenomenal dan belum jelas manfaatnya bagi kepentingan nasional dan diplomasi global, maka terdapat juga program favorit Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG) secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif)-istilah yang ramai digunakan pada momen Pemilu.
Istilah ini sangat tepat karena program MBG terorganisir dengan rapi yang melibatkan semua perangkat dari pusat sampai ke daerah, dan digerakkan oleh legalitas sistem pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan menjangkau seluruh unit pendidikan dan masyarakat.
Gencarnya kebijakan MBG ini berdampak pada penyerapan anggaran fantastis Rp355 triliun tahun 2025 yang bersumber dari APBN, meningkat signifikan dari tahun 2024 sebesar 71 triliun.
MBG diidentikkan dengan program andalan suci dan mulia untuk meningkatkan kualitas generasi muda menyongsong bonus demografi dan Indonesia Emas 2045. Hasil evaluasi dan monitoring LP3S dan kajian para pakar mengindikasikan banyak kelemahan dan perlu ditinjau ulang efisiensi dan efektivitasnya.
Selain berpotensi menjadi lahan korupsi dan nepotisme massal di semua struktur pengelolaan, juga masifnya kasus keracunan yang tersebar hampir di semua daerah sehingga diplesetkan menjadi “Makan Beracun Gratis”.
Isu yang tidak kalah hangatnya dalam konteks pengurasan anggaran adalah pembayaran cicilan hutang “Kereta Cepat Jakarta-Bandung” menuai perdebatan berkepanjangan yang justru melibatkan pejabat di internal Kabinet Merah Putih di ruang paripurna Rapat Terbatas (Ratas) di Istana. Di mana Menteri Keuangan Yudi Sadewa menolak menggunakan APBN dengan asumsi itu ranah investasi dan murni bisnis, oleh karena itu menjadi tanggung jawab Danantara dan BUMN.
Sementara manajemen Danantara bersikukuh karena akses pelayanan publik wajib dibiayai APBN, yang akhirnya disetujui Presiden Prabowo. Adanya tarik-menarik dan alotnya pembayaran cicilan ini wajar karena nilai cicilan yang sangat besar jangka waktu yang panjang, Rp1,27 triliun per tahun selama 60 tahun.
Memang disadari kereta cepat sebagai akses transportasi publik yang layak, nyaman, dan representatif, tapi perhitungan investasi juga harus logis, rasional, dan win-win solution antara investasi dan manfaat layanan publik, apalagi komitmen awal pelaku investasi ini adalah Business to Business (B2B).
Selain itu, terdapat kebijakan populis pemerintah yang dinilai terkesan dipaksakan karena tidak melalui kajian dan perencanaan yang matang sehingga diragukan target dan sasarannya tidak tercapai, yaitu Koperasi Merah Putih (KMP) di desa/kelurahan.
Kehadiran program ini yang dilegitimasi melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 bertujuan menggerakkan dan memberdayakan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Targetnya terbentuk 80 ribu unit KMP di seluruh pelosok desa di seluruh Tanah Air. Nama koperasi dengan embel-embel “Merah Putih” — terkesan memberikan stigma nasionalisme yang kuat dan menjadi perekat sosial ekonomi, mengurangi kesenjangan, memperkuat ketahanan nasional, sekaligus merawat NKRI berbasis kesejahteraan.
Dengan kata lain, inilah profil koperasi “plat merah” yang berbeda dengan koperasi konvensional terdahulu yang sebagian besar mati suri. Namun, dengan melihat hasil evaluasi dan kinerja KMP kurang lebih dua tahun terakhir menimbulkan pesimisme.
Pesimisme ini terjadi karena nilai alokasi anggaran yang begitu besar belum berbanding lurus dengan kesiapan dan ketersediaan sumber daya manusia, akses infrastruktur, mobilitas distribusi barang dan jasa, jaringan digital, fasilitas perbankan, dan pengawasan.
Sebagai ilustrasi, alokasi anggaran KMP 2026 sebesar Rp34,57 triliun dalam APBN dengan kondisi di atas memungkinkan tidak akan terserap oleh ribuan unit KMP, yang akan berdampak fenomena proyek mangkrak di mana-mana.
Dengan demikian dapat disimpulkan apapun program yang ingin dilakukan tidak bisa hanya mengandalkan nama yang keren, ikon yang mentereng, euforia, dan retorika untuk menarik simpati. Tidak akan berhasil tanpa dibarengi “Research-based Planning”.
Pengurasan anggaran APBN yang begitu besar untuk membiaya BoP, MBG, kereta cepat, dan KMP, bila diakumulasikan total mencapai Rp405 triliun, di mana target dan sasaran kebijakan tidak jelas karena masih ada kebutuhan dasar rakyat yang lebih urgen dan mendesak, dan pemerintah gagal menerjemahkan program prioritas nasional.[]





