Bedah Wacana Merger RSU-RSJ: Pemprov Malut Salah Tafsir Aturan Pusat?
Wacana merger RSU-RSJ (Rumah Sakit Umum RSU dan Rumah Sakit Jiwa) Sofifi yang diwacanakan Pemprov Malut justru dinilai salah tafsir peraturan. Alih-alih mengikuti arahan pemerintah pusat—kebijakan yang bakal diambil itu bertolak belakang dengan apa yang diisyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi sorotan utama dalam diskusi ProPublik MalutTrend.Com, Minggu (12/7/2026). Forum ini menghadirkan narasumber Dr. Thamrin Husen, S.IP., M.Si (Pakar Administrasi Negara), Dr. Said Assagaf, SH, MM (Pakar Perencanaan Wilayah), Dr. Drs. Ahmad Yani Abdurrahman, M.Si (Dosen FEB Universitas Khairun), Dr. Tati Sumiati, SKM., MKM, dan H. Is Suaib, S.Pd.I., M.Pd (Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara). Berikut nukilan diskusi yang disarikan Ismit Alkatiri:
SEPERTI diketahui, RSJ Sofifi merupakan satu-satunya pelayanan kesehatan jiwa di Provinsi Maluku Utara. RSJ Sofifi berdiri 2016 sebagai UPTD sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Jiwa yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2016: Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Maluku Utara.
Saat ini RSJ Sofifi mengalami progres baik pelayanan, kerja sama dengan berbagai lembaga termasuk BPJS, Universitas Khairun, menjadi pengampu—layanan keehatan jiwa untuk RSUD Morotai dan telah meraih akreditasi utama justru akan kehilangan perannya sebagai rumah sakit yang otonom dalam pelayanan kesehatan jiwa secara komprehensif.
Data yang dihimpun MalutTrend menunjukkan, kunjungan pasien pada Januari hingga Maret 2026 (3 bulan) di RSJ Sofifi mencapai 1.118 atau rata-rata 300 pasien per bulan. Hingga akhir April 2026 setelah berlaku layanan BPJS, pengunjung tercatat mencapai 1.600 pasien, atau terjadi lonjakan pertumbuhan hampir 100 persen rata-rata per bulan.
Di tengah progres UPTD ini, santer diberitakan akan adanya merger dua rumah sakit milik Pemprov di Sofifi tersebut. Bahkan, dari berbagai pemberitaan media massa, rencana ini bukan sekadar wacana. Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Malut telah melakukan berbagai langkah awal menggabungkan dua pusat pelayanan kesehatan yang berbeda spesifikasi tersebut.
Wacana yang berkembang bahwa alasan Pemprov Malut melakukan merger tersebut karena arahan pemerintah pusat sesuai UU Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan serta surat edaran Menkes No. YR 02.01/D/5352/2025 tentang Perubahan Rumah Sakit Khusus Menjadi Rumah Sakit dengan Layanan Unggulan. Di sisi lain, merger tersebut juga disandarkan pada alasan efisiensi anggaran.
Menyikapi rencana tersebut, Pakar Administrasi Negara yang juga Direktur Pascasarjana UMMU, Dr. Thamrin Husen, S.IP, M.Si secara tegas menyatakan bahwa tidak ada korelasi antara UU Kesehatan dan surat edaran Menkes tersebut dengan merger. “Surat edaran ini sama sekali tidak mengisyaratkan merger atau menghapus rumah sakit khusus. Justru yang menjadi substansi adalah penguatan rumah sakit khusus menjadi rumah sakit dengan layanan unggulan. Jadi kalau alasan merger itu didasarkan pada surat edaran tersebut mengindikasikan kesalahan interpretasi terhadap aturan,” tegasnya.
Menurut Thamrin, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 38 menyebutkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat didorong untuk mengembangkan pusat pelayanan kesehatan unggulan berstandar internasional. “Perintah UU ini jelas; mengembangkan pusat pelayanan kesehatan unggulan. Korelasinya dengan surat edaran tadi adalah mengubah nomenklatur RS Khusus seperti RSJ menjadi RS dengan layanan unggulan, termasuk kesehatan jiwa. Surat edaran ini tidak menghilangkan rumah sakit khusus seperti RSJ. Jadi kalau dengan alasan surat edaran itu lalu pemerintah ingin menggabungkan manajemen atau merger, maka secara aturan itu kebijakan salah dan keliru,” tandasnya lagi.
Sebagai catatan, UU No. 17/2023 mengatur soal pelayanan kesehatan jiwa secara spesifik. Kesehatan jiwa didefinisikan sebagai kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga menyadari kemampuan sendiri dan dapat berkontribusi bagi masyarakat. Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang dapat menikmati kualitas hidup yang baik serta mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa secara terintegrasi.
Dalam pasal 75 UU tersebut, menjelaskan bahwa upaya kesehatan jiwa meliputi pelayanan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
UU No. 17 Tahun 2023 mendorong transformasi rumah sakit khusus menjadi lebih komprehensif. RSJ diperkuat perannya agar tidak hanya menangani komorbiditas kejiwaan, tetapi juga mampu memberikan pelayanan kesehatan umum dasar atau penunjang bagi pasien yang mengalami masalah fisik sekaligus mental.
Butuh Data dan Studi Kelayakan
Sementara itu, Dosen FEB Universitas Khairun Dr. Drs. Ahmad Yani Abdurrahman, M.Si mengingatkan agar sebelum membuat rencana merger, Pemprov harus punya alasan kuat terhadap sebuah kebijakan dan seharusnya dilakukan secara transparan dan diketahui publik. “Bukan sekadar menginformasikan melalui media tentang rencana merger. Publik harus tahu alasan apa, pertimbangannya apa, dan dasar kajian atau seperti apa dampaknya?”
Dari aspek pelayanan, kata mantan pejabat di Pemkot Ternate ini, RSJ memiliki model pelayanan yang spesifik. Sama halnya dengan rumah sakit khusus seperti otak, jantung, jiwa dan lain-lain yang ada di pusat. “Pemprov Malut mestinya belajar dari sana termasuk soal prevelensi kunjungan pasien dan sebagainya. Juga harus ada data yang mendukung apakah penderita gangguan jiwa serta kondisi kejiwaan masyarakat di Maluku Utara ini trennya seperti apa? Kalau tinggi, saya kira rencana ini harus dipertimbangkan,” tandasnya.
Dia kembali menekankan, rencana merger itu merupakan bagian dari kebijakan sehingga membutuhkan studi kelayakan. “Apakah RSJ saat ini dibutuhkan masyarakat atau tidak—pelayanan secara khusus atau tidak? Ini yang penting,” tambahnya.
Tetapi, dia mengingatkan bahwa alasan apa pun—termasuk efisiensi anggaran tidak bisa menjadi faktor kebijakan merger yang menurunkan lingkup dan cakupan pelayanan kesehatan jiwa secara komprehensif. “Kita tahu, saat ini, pemerintah daerah menghadapi kendala likuiditas akibat efisiensi anggaran, tetapi pelayanan kesehatan dan pendidikan tidak boleh disentuh oleh kebijakan efisiensi,” tegasnya.
Peningkatan Kunjungan Pasien
Pakar Kesehatan Masyarakat, Dr. Tati Sumiati, SKM., MKM menyebutkan bahwa masalah gangguan kesehatan jiwa yang sebelumnya bukan menjdi bagian dari ranah kesehatan masyatakat, namun dengan UU yang baru kini sudah menjadi bagian dari kesehatan masyarakat. “Kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari fisik tetapi juga mental, sosial, dan ekonomi. Studi The Global Mental Health Crisis menempatkan gangguan kesehatan mental sudah menjadi 10 penyakit di dunia. Tren itu muncul di Indonesia termasuk Maluku Utara. “Karena itu, sudah menjadi kebutuhan masyarakat terhadap adanya pelayanan khusus terkait kesehatan jiwa,” jelasnya.
Dari tingkat kunjungan pasien rawat inap yang terbaca dalam data, mengindikasikan terjadi peningkatan yang signifikan. “Ini menunjukkan selama ini adanya unmet need atau kebutuhan yang belum terpenuhi. Artinya, ada kondisi di mana seseorang secara objektif membutuhkan layanan kesehatan jiwa tetapi tidak menerima atau tidak dapat mengakses layanan tersebut,” kata Dosen Kesehatan Masyarakat pada Fikes UMMU itu.
Dari perspektif kesehatan masyarakat, adanya BPJS yang menggerakkan peningkatan yang signifikan pelayanan di RSJ Sofifi, menurut Tati menjadi indikasi bahwa layanan kesehatan jiwa di RSJ Sofifi sudah sangat dibutuhkan masyarakat.
Di sisi lain, tujuan dari substansi surat edaran menkes itu, bisa dipahami bahwa istilah rumah sakit khusus seperti RSJ terkesan ada stigma yang memungkinkan masyarakat enggan datang ke rumah sakit. Justru pengembangan 5 hingga 10 tahun ke depan, bisa menjadi rumah sakit yang spesifik untuk kesehatan jiwa sebagai layanan unggulan yang ada di Maluku Utara. “Karena cukup berat bagi masyarakat kalau pengobatannya hanya satu atau dua kali. Penanganan kesehatan jiwa ini butuh berkali-kali dan itu bisa jadi masalah dalam help-seeking behavior bagi masyarakat,” tegasnya.
Dia mengaku belum menemukan alasan kenapa harus merger dua rumah sakit yang memiliki perbedaan spesifikasi. “Saya mengerti soal alasan kenapa harus merger. Ini perlu dikaji dan harus disandarkan pada kebutuhan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan jiwa,” jelasnya.
Ditanya apabila merger dilakukan di tengah tren peningkatan pasien saat ini—sementara kesehatan jiwa hanya menjadi sub layanan rumah sakit semisal poli atau instalasi, apakah tidak menjadi persoalan baru? Menanggapi hal itu, Tati menegaskan, bagaimana sistem pelayanan itu akan diberlakukan. “Tetapi bagi saya ini sesuatu yang berat untuk diboboti terkait pelayanan di rumah sakit karena ilmu saya hanya pada masalah perilaku kesehatan. Namun menjadi pertanyaan apakah cukup pelayanan itu diberikan kepada masyarakat kalau nantinya pelayanan kesehatan jiwa menjadi poli atau instalasi? Bagaimana dengan sistem rawat inap dan pelayanan lainnya yang khusus terkait dengan kesehatan jiwa,” ujarnya diplomatis.
Alasan Klasik: Fiskal dan Efisiensi
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, H. Is Suaib, S.Pd.I., M.Pd dalam forum diskusi itu menyebutkan bahwa pihaknya belum mengetahui sejauh mana substansi dari rencana Pemprov melakukan marger dua RS tersebut. “Sebagai komisi yang menangani masalah ini, kami sejauh ini belum memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta alasan terhadap rencana tersebut,” tandasnya.
Dalam kaitan dengan kondisi pelayanan kesehatan di Maluku Utara, wakil rakyat dari PKS itu mempertanyakan sarana layanan RSU Sofifi yang ada di ibukota provinsi namun masih berstatus tipe C. “Padahal jangkauan wilayahnya seluruh kabupaten di Pulau Halmahera dari Halut hingga Halsel. Tetapi kenyataan pasien dirujuk ke RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie di Ternate.
Terkait dengan wacana merger ini, Haji Is—sapaan akrabnya—lebih banyak menangkap kesan sepertinya karena alasan fiskal. “Tetapi ini secara pasti kita belum tahu alasanya. Kita di komisi IV belum mengetahui dan mengkaji. Namun apa pun alasannya, rencana merger itu harus melalui proses yang panjang, termasuk peran DPRD karena rencana itu terkait dengan kebijakan publik,” tandasnya seraya menegaskan, kalau bicara soal rumah sakit, DPRD akan fokus pada tingkat pelayanan termasuk pelayanan kesehatan jiwa melalui RSJ Sofifi.
Kalau alasan merger karena adanya regulasi, Haji Is menyatakan, hal itu pun akan diminta penjelasan kepada pihak terkait.
Sementara Dr Said Assagaf, SH, MM menyebutkan pihaknya sempat menanyakan soal rencana marger saat pertemuan dengan Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe beberapa waktu lalu. “Beliau menjawab hal itu baru sebatas wacana, dan itu arahan dari pemerintah pusat serta alasan klasik—efisiensi. Namun saya melihat ini lebih karena salah interpretasi terhadap regulasi. Dalam UU Kesehatan maupun surat edaran Menkes itu tidak ada yang tersurat maupun tersirat soal merger,” tandasnya.
RSJ itu membutuhkan pelayanan spesifik yang tidak bisa dicampur aduk dengan standar pelayanan RSU. “Efisiensi dan penghematan boleh saja dilakukan Pemprov. Tapi perintah kebijakan publik harus juga diutamakan yaitu optimalisasi pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa. RSJ itu bagian dari layanan unggulan,” tegas pengajar Pascasarjana UMMU itu.(*)
CLOSSING STATEMENT:
Dr. Thamrin Husen, S.IP., M.Si
”Soal alasan regulasi itu, mengubah rumah sakit khusus menjadi rumah sakit unggulan, bukan penghapusan. Ini perybahan nama bukan penyatuan manajemen. Jadi RSJ tetap ada hanya nomenklaturnya berubah menjadi RS unggulan kesehatan jiwa.”
Dr. Drs. Ahmad Yani Abdurrahman, M.Si
“RS adalah pelayanan publik, maka pemerintah tidak boleh menggunakan alasan efisiensi atau apa pun. Pemprov justru harus bisa putar otak. Jangan karena alasan efisiensi lalu anggaran terkait kebijakan publik dialihkan untuk proyek yang bukan prioritas. RSJ punya karateristik pasien yang berbeda dengan pasien umum. Karena itu, lingkungan sosial dan fisik harus berbeda.”
Dr. Tati Sumiati, SKM., MKM:
“Penanganan pasien kejiwaan itu membutuhkan penanganan khusus yang berbeda. Bahkan, pengalaman kami waktu praktik di RSJ Magelang membutuhkan lingkungan yang sangat khusus, ruangan yang berbeda antara satu jenis penyakit gangguan kesehatan mental yang satu dengan gangguan mental yang berbeda.”
Is Suaib, S.Pd.I., M.Pd:
“Pada intinya, Komisi IV akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan dan pertimbangan yang matang, namun tetap berpegang pada ketentuan regulasi serta mengawal prioritas kebijakan publik khususnya pelayanan kesehatan yang tidak boleh dikorbankan dengan alasan efisiensi.”
Dr. Said Assagaf, SH, MM:
“Pemerintah harus mendorong RSJ untuk bertransformasi menjadi RS dengan layanan unggulan kesehatan jiwa namun dilengkapi dengan layanan umum lainnya bagi pasien kesehatan jiwa yang menderita penyakit di luar masalah kesehatan jiwa.”



