Konsisten Perjuangkan UU Daerah Kepulauan, Sultan Ternate Nilai Perlu Percepatan Regulasi Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Grafis diolah via AI

MalutTrend.com, Jakarta—Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara sekaligus Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah II, S.I.P., M.A.P., secara konsisten mendorong lahirnya UU Daerah Kepulauan sebagai regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat kepulauan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keterlibatan aktifnya dalam mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Komitmen tersebut dituangkan secara resmi melalui penyerahan Nota Rekomendasi Anggota DPD RI Nomor 035/B-126/REK-DPDRI/X/2026 yang ditujukan kepada Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Timja DPD RI, serta jajaran pejabat utama Kementerian Dalam Negeri RI. Nota rekomendasi ini dirumuskan pasca-Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Provinsi Maluku Utara pada 30 September 2026 lalu.
Sultan Hidayatullah Sjah II menyampaikan bahwa pengaturan mengenai daerah kepulauan tidak boleh sekadar menjadi formalitas normatif atau penambahan nomenklatur semata. “Pengaturan daerah kepulauan bukan sekadar pengakuan status atau penambahan nomenklatur normatif, melainkan keharusan struktural untuk mewujudkan keadilan geografis, keadilan fiskal, dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah kepulauan,” tegas Sultan Ternate dalam pernyataan resminya yang diterima MalutTrend.com, Kamis (8/10/2026).

Penyerahan dokumen usulan Sultan oleh staf ahli DPD RI

Poin-poin penting yang diperjuangkan Sultan Ternate dalam usulan RUU Daerah Kepulauan tersebut di antaranya keadilan fiskal dan Dana Khusus Kepulauan (DKK). “Formulasi alokasi anggaran yang berbasis beban geografis riil (seperti jumlah/sebaran pulau, luas wilayah laut, dan biaya terjangkau). DKK harus menjadi instrumen murni sebagai insentif/tambahan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan, dan bukan sekadar relokasi dari dana transfer daerah yang sudah ada,” tegasnya.
Di sisi lain, Sultan juga mendorong pergeseran pola pembangunan dari land-based development (berbasis daratan) menjadi archipelagic-based development. Paradigma ini menempatkan darat, laut, serta pulau-pulau kecil sebagai satu kesatuan ruang pembangunan yang utuh.
Di samping itu, Sultan menekankan tentang perlunya desentralisasi asimetris dan pembagian kewenangan laut dengan mendorong kejelasan kewenangan pengelolaan laut secara eksplisit, seperti usulan kewenangan 0–4 mil laut bagi kabupaten/kota kepulauan dan 4–12 mil laut bagi provinsi kepulauan guna menghindari konflik tata ruang dan tumpang tindih kewenangan.
Dan poin yang tak kalah penting adalah soal penguatan infrastruktur dan konektivitas teritorial. “Kami meminta perlu adanya jaminan affirmative territorial policy untuk penyediaan transportasi perintis, subsidi Public Service Obligation (PSO), konektivitas digital, hingga pemenuhan infrastruktur serta layanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan energi) di pulau-pulau kecil terluar dan perbatasan,” ujar Sultan.

Sultan juga tegas mengingatkan soal regulasi yang melindungi hak masyarakat hukum adat dan pesisir

Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan Pesisir
Sementara itu, dua usulan lainnya terkait dengan kondisi riil Maluku Utara yakni soal penataan administrasi wilayah Maluku Utara dan perlindungan hak masyarakat adat dan pesisir.
Sultan Ternate meminta Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi percepatan kepastian status hukum dan penataan tata kelola kawasan khusus ibu kota provinsi, khususnya untuk wilayah Sofifi. Di sisi lain, mengharapkan kepastian regulasi otonomi yang memberikan ruang partisipasi bermakna (meaningful participation), skema co-management, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat serta nelayan lokal.
Sultan Ternate berharap kolaborasi antara DPR RI, DPD RI, dan Kementerian Dalam Negeri dapat mengawal penyusunan serta harmonisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Daerah Kepulauan ini secara substantif demi terwujudnya keadilan sosial dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI. (@ba_is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup