Dirikan Yayasan, Santuni Penderita Kusta dan HIV/AIDS Miliaran Rupiah Tiap Tahun

Abuya Al Habib Abubakar Al-Attas Az-Zabidi membagikan santunan kepada penderita kusta di Kota Ternate.(foto: dok yayasan)

46 Tahun Aksi Kemanusiaan DR (HC) Al Habib Abubakar, Menembus Batas Negara (2)

Berawal dari pemberian beras kepada penderita kusta di Sorofo sejak 1980 dan menangani konsumsi 6.334 pengungsi letusan Gunung Api Galamala, Ternate pada 1983, DR (HC) Abuya Al Habib Abubakar bin Hasan Al-Attas Az-Zabidi akhirnya pindah ke Makassar. Namun pemberian beras  kepada penderita kusta di Sorofo tetap berjalan. Sampai akhirnya Abuya dirikan yayasan untuk menggerakkan aksi kemanusiaan secara terorganisir. Berikut lanjutan catatan ISMIT ALKATIRI.

Abuya–sapaan takzim untuk DR (HC) Al Habib Abubakar—ini pindah ke Makassar pada 1983. Meski demikian, aksi kemanusiaan untuk para penderita kusta di Sorofo tetap dijalankan. Dia dibantu para murid-muridnya di Ternate untuk mengantar bahan natura itu setiap minggu.

Dari Makassar, Abuya pindah berdakwah ke Surabaya, Jawa Timur. Aksi sosial pemberian beras kepada penderita kusta ini menjadi bahan diskusi sejumlah dokter yang adalah murid-muridnya. Salah satunya, Dr Mohammad Al Habsy yang kemudian dipercayakan mengorganisir program kemanusiaan ini melalui Yayasan Habib Abubakar.

Yayasan Habib Abubakar yang diprakarsai Abuya itu secara formal dilaksanakan sejak 2009. Program kemanusiaan ini difokuskan untuk penderita kusta dan eks penderita kusta yang mengalami cacat tingkat II di Kota Ternate.

Pola kegiatannya diubah dari pemberian bahan natura menjadi santunan dalam bentuk dana. Jumlah penderita kusta dan eks penderita yang cacat tingkat II saat itu tercatat sebanyak 200 penderita kusta dan 300 penderita cacat tingkat II. Rata-rata setiap penderita memiliki 5 orang anggota keluarga. Total penerima santunan sebanyak 2.000 jiwa.

Setiap penderita dan anggota keluarga menerima dana santunan sebesar Rp1 juta. Setiap tahun, dana santunan yang dikeluarkan Abuya sebesar Rp2 miliar. Kegiatan itu berjalan dari 2009 hingga 2011.

Mulai tahun 2012, wilayah sasaran penerima santunan dana diperluas menjadi 4 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara. Selain Kota Ternate, santunan dana juga disalurkan di Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Utara.

Dari 4 kabupaten/kota ini, terdata sebanyak 5.000 penderita kusta, eks penderita kusta cacat tingkat II dan seluruh anggota keluarga. Dana yang disalurkan setiap tahun menjadi sebesar Rp5 miliar.

Selain penderita kusta, sejak 2020, Yayasan Habib Abubakar juga menyantuni para penderita HIV/AIDS. Pada tahun pertama, total penerima santunan dana sebanyak 245 jiwa yang tersebar di Maluku Utara. Besarannya Rp1 juta per orang.

Hingga pada 2024, rata-rata dana yang keluar dari Yayasan Habib Abubakar sebesar kurang lebih Rp5 miliar. Setelah jumlah penderita kusta, eks penderita kusta cacat tingkat II, dan HIV/AIDS semakin bertambah, maka dana santunan yang dikeluarkan Yayasan Habib Abubakar pada tahun 2025 lalu mencapai Rp7 miliar. Terakhir, pada 2026 total dana santunan mencapai Rp9 miliar.

Dana santunan sebesar Rp9 miliar itu juga meng-cover para buruh pelabuhan, petugas kebersihan jalan raya, penyandang cacat yang tersebar di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Konsistensi aksi kemanusiaan yang dikelola Yayasan Habib Abubakar setiap tahun semakin bertambah sasaran penerima manfaat. Hal ini berkaitan dengan progres data baik kasus kusta, cacat tingkat II maupun HIV/AIDS.

Santunan Yayasan Habib Abubakar untuk kasus kusta dan cacat tingkat II sampai pada tahun ini sudah menjangkau 8 dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Dua daerah yang belum dijangkau adalah Kabupaten Sula dan Pulau Taliabu.(bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup