PARTAI UNTUK SIAPA

Herman Oesman, Penulis

Oleh: Dr. Herman Oesman

Dosen Sosiologi FISIP UMMU

“…partai politik merupakan arena perebutan makna dan kepentingan…”

Partai politik acap dipahami sebagai pilar utama demokrasi. Ia menjadi jembatan antara warga negara dan kekuasaan negara, sekaligus saluran artikulasi kepentingan rakyat. Namun, pertanyaan mendasar yang terus mengemuka adalah: partai itu sesungguhnya untuk siapa? Untuk rakyat, untuk elite, atau untuk kepentingan ekonomi-politik tertentu?

Pertanyaan ini penting diajukan di tengah krisis kepercayaan publik terhadap partai politik di Indonesia.

Secara klasik, partai politik didefinisikan sebagai organisasi yang bertujuan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan politik melalui cara-cara konstitusional (Sartori, 1976). Dalam definisi ini, partai seharusnya bekerja mewakili kepentingan warga, merumuskan program, serta memperjuangkannya melalui kebijakan publik. Maurice Duverger (1954) menegaskan bahwa partai lahir dari kebutuhan masyarakat untuk mengorganisasi aspirasi dan konflik sosial secara damai. Dengan kata lain, partai pada mulanya merupakan alat rakyat.Namun, dalam praktiknya, relasi antara partai dan rakyat acapkali mengalami distorsi.

Robert Michels (1911/1962) melalui iron law of oligarchy menyatakan bahwa setiap organisasi besar, termasuk partai politik, cenderung dikuasai oleh segelintir elite. Elite partai, karena menguasai sumber daya organisasi, informasi, dan jaringan kekuasaan, perlahan menjauh dari basis massa.

Partai tidak lagi sepenuhnya bekerja untuk kepentingan anggota atau pemilih, melainkan untuk melanggengkan kekuasaan elite internal.

Perkembangan kapitalisme modern turut memperkuat kecenderungan ini. Dalam konteks demokrasi elektoral, partai membutuhkan biaya besar untuk kampanye, logistik, dan mobilisasi pemilih. Hal ini membuka ruang ketergantungan pada pemodal. C. Wright Mills (1956) menyebut fenomena ini sebagai bagian dari power elite, di mana elite politik, ekonomi, dan militer saling berkelindan. Akibatnya, kebijakan partai acapkali lebih responsif terhadap kepentingan donor daripada kebutuhan rakyat banyak.

Richard S. Katz and Peter Mair (1995) memperkenalkan konsep cartel party, yakni partai-partai yang berkolusi satu sama lain dan dengan negara untuk mempertahankan posisi mereka. Dalam model ini, partai tidak lagi bersaing secara ideologis untuk memperjuangkan kepentingan publik, melainkan berbagi sumber daya kekuasaan.

Negara menjadi “penopang” partai, sementara rakyat direduksi menjadi pemilih pasif lima tahunan. Pertanyaannya semakin tajam: jika partai dibiayai negara dan dikendalikan elite, di mana posisi rakyat? Di Indonesia, problem ini terlihat dari melemahnya fungsi representasi partai. Banyak partai lebih aktif saat pemilu, namun minim kehadiran di tengah problem sehari-hari masyarakat. Survei kepercayaan publik menunjukkan partai politik kerap berada di posisi terbawah dibanding lembaga lain. Hal ini mencerminkan jarak sosial dan emosional antara partai dan konstituennya. Karena itu, representasi politik berisiko menjadi simbolik semata ketika wakil terputus dari yang diwakili (Bourdieu (1991).

Meski demikian, tidak berarti partai sepenuhnya kehilangan potensi progresif. Antonio Gramsci (1971) memandang partai sebagai collective intellectual, yakni sarana pendidikan politik dan pembentukan kesadaran kolektif. Dalam kerangka ini, partai bisa menjadi alat emansipasi jika berakar kuat pada basis sosial, memiliki ideologi yang jelas, serta menjalankan demokrasi internal.

Partai buruh, partai hijau, atau partai berbasis gerakan sosial di beberapa negara menunjukkan bahwa partai masih bisa berpihak pada kelompok marjinal.

Pertanyaan “partai untuk siapa” pada akhirnya mengarah pada persoalan struktur dan praksis. Jika partai dibangun sebagai mesin elektoral semata, maka ia cenderung melayani elite dan pemodal. Sebaliknya, jika partai dibangun sebagai organisasi kader dan gerakan, maka orientasinya lebih dekat pada rakyat. Tentang hal ini, Angelo Panebianco (1988) menegaskan, bahwa asal-usul dan cara partai terinstitusionalisasi sangat menentukan watak politiknya.

Bagi masyarakat sipil, pertanyaan ini juga merupakan ajakan reflektif. Demokrasi tidak berhenti pada memilih partai, tetapi juga mengawasi, mengkritik, dan menuntut akuntabilitasnya. Tanpa tekanan publik yang berkelanjutan, partai akan semakin nyaman melayani kepentingan sempit.

Dengan demikian, partai bukan hanya soal “untuk siapa”, tetapi juga “dikontrol oleh siapa”. Pada akhirnya, partai politik merupakan arena perebutan makna dan kepentingan. Ia bisa menjadi alat rakyat atau alat elite, tergantung relasi kekuasaan yang bekerja di dalam dan di sekitarnya.

Menjawab pertanyaan “Partai untuk siapa?” berarti terus memperjuangkan agar partai kembali menjadi milik publik, bukan sekadar kendaraan kekuasaan segelintir orang.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup