Selundupkan 720 Botol Miras Jenis Captikus, Polsek Mangoli Timur Amankan Pemilik
MalutTrend.Com, SANANA — Sebanyak 720 botol minuman keras (miras) jenis captikus disita Polsek Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. FC (31) alias Fan yang diduga kuat pemilik barang haram ini berhasil diamankan.
Selain FC, petugas juga mengamankan seorang pria yang diketahui sebagai motoris longboat yang mengangkut miras tersebut. Operasi penangkapan miras itu terjadi di salah satu dermaga bongkar muat di Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Timur, Rabu (11/2/2026).
Kapolsek Mangoli Timur, IPTU Ibrahim Yusuf, menjelaskanbahwa penangkapan miras itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat di salah satu longboat di Desa Capalulu.
Atas laporan dari masyarakat itu, Kapolsek Mangoli Timur bersama anggota Polsek langsung terjun ke lokasi. Hasil pemeriksaan petugas, ditemukan barang bukti miras. Sebanyak 720 botol miras captikus yang dikemas dalam botol air mineral 600 ml itu. Botol minuman itu disembunyikan dalam 15 karung besar.
“Brang bukti dan satu orang pemilik cap tikus serta seorang motoris langsung kita amankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek, IPTU Ibrahim Yusuf.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan miras serta pengamanan terhadap pemilik miras merupakan sikap tegas dan serius aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
“Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan,” jelasnya.
IPTU Ibrahim Yusuf mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan kegiatan terkait minuman keras serta kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. “Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting guna mencegah peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.(Nai)










