Urgensi UU Daerah Kepulauan

Dr. Said Assagaf, MM

Oleh Dr. Said Assagaf, M.M.

(Pengajar Pascasarjana UMMU Maluku Utara)

SURAT Presiden (SURPRES) No RI/01/Pres/01/2026 kepada DPR RI tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauantertanggal 12 Januari 2026, merupakan momen penting yang perlu dicermati.  

DPR serta seluruh daerah berbasis kepulauan patut merespon positif. Hal ini penting mengingat tarik ulur pembahasan rancangan UU dimaksud telah melewati kurun waktu dua dekade—kurang lebih 18 tahunmengalami deadlock tanpa alasan yang jelas.

Salah satu kendala yang menjadi kekhawatiran pemerintah pusat adalah konsekuensi dari pengesahan UU Daerah Kepulauan, yakni tuntutan kebutuhan ruang fiskal yang semakin besar untuk membiayai akses publik berupa infrastruktur pulau-pulau terpencil, sekaligus mewujudkan konektivitas antarwilayah yang dapat mengerucut pada tuntutan dana Otonomi Khusus (Otsus) Kepulauan.

Padahal, tuntutan dan kebutuhan dana Otsus tersebut merupakan hal yang wajar dan logis sebagai konsekuensi penghormatan terhadap karakteristik wilayah kepulauan dengan mata rantai pelayanan publik yang panjang dan kompleks karena harus melintasi pulau-pulau kecil terpencil dan terluar, sehingga lebih sulit dibandingkan wilayah daratan.

Oleh karena itu, substansi UU Daerah Kepulauan perlu mengakomodasi tuntutan kebutuhan fiskal yang memadai sesuai beban daerah dengan mempertimbangkan dana Otsus Kepulauan, serta mengubah skema. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan menambah kriteria karakteristik luas pulau dan laut sebagai indikator utama.

Urgensi UU Daerah Kepulauan ini terasa sangat relevan mengingat jumlah pulau yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menurut data BPS 2025 mencapai 17.380 pulau. Negara dengan jumlah pulau sebanyak ini tentunya menjadi tantangan, peluang, dan bahkan ancaman.

Maka daripada itu, sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap pemerataan akses pembangunan, mengurangi kesenjangan, dan menghindari polarisasi antar wilayah, maka perlu langkah-langkah ekstrem pemberdayaan pulau-pulau dengan peningkatan infrastruktur, akses transportasi antar pulau, mendukung mobilitas sosial ekonomi, dan tumbuhnya simpul-simpul pertumbuhan ekonomi baru.

Hal ini juga demi menjamin pelestarian ekosistem sumber daya alam pulau-pulau yang berkelanjutan serta pengelolaan distribusi hasil sumber daya alam yang adil dan proporsional. 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 mengamanatkan salah satu tujuan utama pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah menjaga kedaulatan. Oleh karena itu, sebagai wujud implementasi menjaga kedaulatan adalah meningkatkan kesejahteraan bagi wilayah kepulauan dengan memenuhi berbagai kebutuhan dasar, ekonomi, akses infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Hal ini sekaligus menjadi bagian dari geostrategi, geoekonomi, dan geopolitik dalam rangka memperkuat NKRI dan IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan).

Dalam konteks itulah, urgensi keberadaan UU Daerah Kepulauan harus disikapi dan dimaknai oleh Pemerintah, DPR, dan asosiasi provinsi kepulauan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan NKRI, sehingga harus menjadi komitmen bersama. Keterlibatan delapan menteri dalam pembahasan sesuai SURPRES sudah tepat karena dibutuhkan koordinasi dan sinergi pusat-daerah.

Solusi kebijakan menangani wilayah kepulauan melalui poros maritim dan tol laut yang tertuang dalam Nawa Cita dan Asta Cita terbukti tidak efektif karena bersifat sentralistik dan didominasi pusat. Untuk kepala daerah wilayah kepulauan, demi efisiensi dan efektivitas, perlu menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga jelas item-item mana yang menjadi objek pembahasan.

Dengan demikian, momentum pembahasan UU yang vital ini tidak disambut dengan euforia yang berlebihan tanpa kajian yang komprehensif, sehingga hasilnya tidak optimal atau bahkan terjadi deadlock untuk kedua kalinya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup