ISU KEBIJAKAN PUBLIK
Permasalahan:
Provinsi Maluku Utara memiliki KKPD (Kawasan Konservasi Perairan Daerah) dengan luasan mencapai lebih dari 1 juta hektare, tetapi lautnya terus mengalami kerusakan. Terumbu karang tetekan, wilayah pesisir terdegradasi, dan nelayan kecil semakin terpinggirkan. Masalahnya bukan soal ketidakadaan kebijakan, melainkan keberanian untuk mengeksekusi.
Andai saya Gubernur Maluku Utara, maka KKPD tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknokratis atau peta zonasi di atas kertas. Ia harus menjadi alat politik kebijakan untuk menata ulang relasi antarkonservasi, eksploitasi dan keadilan bagi masyarakat pesisir.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kajian menunjukkan bahwa sebagian terumbu karang di Maluku Utara berada dalam kondisi sedang hingga rusak. Sementara tekanan terhadap wilayah pesisir terus meningkat. Pada saat yang sama, kontribusi sektor perikanan skala kecil terhadap ekonomi belum sebanding dengan risiko ekologis yang mereka tanggung.
Data dan fakta menunjukkan adanya kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial berijalan seiring, meskipun kebijakan konservasi secara formal telah ditetapkan.
Selama ini, KKPD sering diperlakukan sebagai capaian administratif. Kawasan ditetapkan, zonasi disahkan, lalu perhatian bergeser ke agenda lain yang dianggap lebih “produktif”.
Di lapangan, aktivitas yang menekan ekosistem laut tetap berlangsung, pengawasan terbatas, dan masyarakat pesisir jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Akibatnya, KKPD ada secara hukum tetapi lemah secara politik. Ia tidak cukup kuat untuk mengendalikan kepentingan-kepentingan yang bersaing di ruang laut.
Di sinilah konflik kebijakan muncul. Di satu sisi, pemerintah daerah menyatakan komitmen pada konservasi. Di sisi lain, ruang laut terus dibuka untuk berbagai kepentingan ekonomi tanpa kerangka pengendalian yang tegas. Ketika konservasi dan eksploitasi dibiarkan berjalan tanpa hirarki yang jelas. Yang hampir selalu kalah adalah ekosistem dan nelayan kecil.
KKPD akhirnya menjadi kompromi senyap: cukup untuk disebut peduli lingkungan, tetapi tida cukup kuat untuk membatasi pemanfaatan yang merusak.
Andai saya Gubernur Maluku Utara, ilusi semacam ini harus saya hentikan. KPPD harus diperlakukan sebagai instrumen pengatur ruang laut yang memiliki daya paksa. Zonasi tidak boleh fleksibel terhadap aktivitas yang secara ilmiah terbukti merusak ekosistem.
Zona inti harus benar-benar steril dari kepentingan ekstraktif, bukan sekadar simbol perlindungan. Tanpa ketegasan ini, konservasi hanya menjadi bahasa moral yang mudah dikalahkan oleh logika pertumbuhan jangka pendek.
Ketegasan saja tidak cukup. Konservasi yang mengabaikan dimensi sosial hanya akan memindahkan konflik dari ruang kebijakan ke ruang kehidupan sehari-hari masyarakat pesisir.
Di Maluku Utara, nelayan kecil dan komunitas adat telah lama hidup berdampingan dengan laut dan memiliki sistem pengelola lokal seperti sasi (aturan adat tentang pembatasan eksploitasi sumber daya alam). Mengabaikan praktik ini, sama dengan membangun kebijakan yang asing bagi masyarakatnya sendiri.
KKPD harus dikelola melalui tata kelola kolaboratif yang mengakui pengetahuan lokal sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai hambatan pembangunan.
Aspek ekonomi juga tidak boleh dipinggirkan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian bear masyarakat pesisir masih berada dalam kondisi rentan secara ekonomi. Ketika konservasi tidak diiringi dengan alternatif penghidupan, maka tekanan untuk melanggar aturan akan selalu ada.
Karena itu, penguatan KKPD harus dibarengi dengan pengembangan perilaku berkelanjutan, ekowisata berbasis komunitas, serta skema insentif yang adil. Konservasi tidak bisa terus menerus meminta pengorbanan dari kelompok yang paling sedikit menikmati hasil pembangunan.
Pengawasan menjadi titik krusial berikutnya. Tanpa sistem pengawasan yang konsisten, transparan dan partisiatif, KKPD akan terus dilanggar secara selektif. Pengawasan berbasis masyarakat didukung teknologi sederhana menjadi bagian dari desain kebijakan. Lebih penting lagi, pelanggaran harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Tanpa itu, pesan yang tersampikan ke publik adalah aturan konservasi dapat dinegosiasikan.
Pada akhirnya, KKPD adalah soal pilihan politik. Apakah pemerintah daerah berani menjadikannya alat untuk menata ulang ketimpangan pengelolaan sumber daya laut, atau justru membiarkannya menjadi ornamen kebijakan agar semua pihak tampak ramah lingkungan.
Andai saya Gubernur Maluku Utara, maka pilihan pertama dirasa lebih bijak. Karena laut yang dikelola dengan adil dan berkelanjutan bukan hanya soal ekologi, tetapi soal keberpihakan, keadilan, dan masa depan Maluku Utara itu sendiri.(*)









